
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kubu Raya mengadakan sosialisasi penggunaan Aplikasi Kunjung Pajak kepada wajib pajak di KPP Pratama Kubu Raya (Jumat, 3/9).
Sosialisasi ini ditujukan kepada wajib pajak baru yang belum mengenal sistem layanan nomor tiket antrean secara daring milik Direktorat Jenderal Pajak. Sosialisasi dilakukan oleh pengarah layanan KPP Pratama Kubu Raya di depan pintu masuk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Kubu Raya.
Sejak 1 September 2020 Direktorat Jenderal Pajak melalui Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-498/PJ/2020 tentang Prosedur Pemberian Nomor Tiket Antrean pada Aplikasi Kunjung Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak telah menerapkan sistem layanan nomor tiket antrean secara daring bagi wajib pajak yang hendak melakukan kewajiban perpajakannya secara tatap muka.
Aplikasi Kunjung Pajak tersebut dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak yaitu kunjung.pajak.go.id. Melalui aplikasi ini wajib pajak dapat mengambil nomor antrean secara daring sesuai dengan jenis layanan, kantor tujuan, tanggal, dan waktu kunjungan yang diinginkan.
Wajib pajak hanya perlu mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan indetitas resmi seperti KTP atau Paspor yang dimiliki dengan benar dan lengkap. Setelah itu wajib pajak dapat memanfaatkan layanan yang telah tersedia pada aplikasi. Jenis layanan yang disediakan antara lain Loket Tempat Pelayanan Terpadu, Konsultasi Perpajakan, Konsultasi Aplikasi, dan Janji Temu.
“Inovasi yang sangat solutif menurut saya, apalagi ditengah suasana pandemi seperti sekarang ini. Aplikasi Kunjung Pajak secara tidak langsung dapat mengurangi kontak fisik antar wajib pajak sehingga dapat mengurangi penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kota Pontianak,” ungkap Satrio, salah satu wajib paja baru KPP Pratama Kubu Raya.
- 48 views