"Halo Sobat Onix! Kali ini kita sudah bersama tim Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) yang nantinya akan mengupas tuntas apa itu Surat Teguran," sapa Revie, penyiar 88.7 FM Onix Radio Balikpapan dari studio 88.7 FM Onix Radio Balikpapan, Kota Balikpapan (Rabu, 8/9).

Kali ini, Fungsional Penyuluh Pajak Agus Sugianto dan Marlyn Pricillia Laluyan mengajak warga Balikpapan dan sekitarnya memahami bagaimana sebuah Surat Teguran dapat diterbitkan.

"Surat Teguran merupakan surat yang diterbitkan oleh DJP untuk menghimbau wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya. Salah satunya karena wajib pajak belum atau tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Tahunan maupun Masa," jelas Marlyn.

Marlyn menyebutkan masih banyak wajib pajak yang menerima Surat Teguran karena pelaporan SPT Tahunannya. Wajib pajak yang sudah tidak berpenghasilan atau kegiatan usahanya merasa kalau sudah tidak perlu perlu menyampaikan SPT.

Agus menambahkan bahwa sepanjang belum mengajukan permohonan Non Efektif Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib pajak masih berkewajiban menyampaikan SPT dan kewajiban perpajakan lainnya. Masih banyak wajib pajak yang tidak mengetahui hal tersebut. "Untuk itulah, Surat Teguran diterbitkan. Agar wajib pajak menunaikan kewajiban perpajakannya," jelasnya.

Selama satu jam mengudara, Marlyn dan Agus juga melayani pertanyaan-pertanyaan dari para pendengar. 

"Surat Teguran merupakan upaya persuasif kepada wajib pajak sebelum dilakukan rangkaian tindakan penagihan pajak. Mari Kawan Pajak jadilah wajib pajak kontributor pembangunan negara yang taat pajak," pungkas Marlyn.