Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten melakukan penyitaan terhadap aset RH (eks. direktur PT. PNS) yang disangka melakukan tindak pidana perpajakan (Rabu, 8/09). Aset yang disita berupa satu unit apartemen dan dua unit mobil pada di Kecamatan Cisauk, Banten.
Tim PPNS menyampaikan bahwa tindak pidana yang disangka dilakukan RH dalam kurun waktu Juni 2011 s.d Desember 2014. RH disangka menggunakan faktur pajak yang diduga tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Tersangka RH diduga telah melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf d dan Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tim PPNS melanjutkan, atas perbuatan tersebut RH dapat dijerat dengan hukuman pidana yaitu pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang dan paling banyak 6 kali jumlah pajak terutang. Berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) atas tersangka RH selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.
- 35 views