- 60 views
Passcode : akan diberitahukan lebih lanjut
Sehubungan dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, akan diadakan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Elektronik Bukti Pemotongan/Pemungutan dan SPT Masa Unifikasi bagi Instansi Pemerintah.
Peserta sosialisasi dapat mempraktikkan penggunaan aplikasi pada saat pelaksanaan sosialisasi, dengan sebelumnya mempersiapkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan mengaktifkan akun DJP Online Instansi Pemerintah. Untuk informasi lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menghubungi Layanan Konsultasi KPP Pratama Kuningan melalui tautan linktr.ee/pajakkuningan.