Juru Sita Pajak Negara bersama saksi Tim Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun melakukan penyitaan aset wajib pajak di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) cabang Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kamis, 7/9).

Penyitaan terhadap aset wajib pajak merupakan kegiatan Sita Bersama dan Serentak Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau. Objek penyitaan merupakan rekening bersaldo milik wajib pajak yang berada di Bank BNI cabang Tanjung Balai Karimun.

Juru Sita M. Faisal Makky menyampaikan bahwa  kegiatan penyitaan ini bertujuan sebagai upaya untuk membantu dan meningkatkan pengamanan penerimaan negara sektor pajak melalui tindakan penagihan berupa penyitaan dan penegakkan hukum yang adil bagi penunggak pajak.