Reporter Radio Republik Indonesia (RRI) Malinau Andi Reflin mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Malinau yang berlokasi di Jalan Raja Pandita No 98, RT 011 RW 000, Malinau Hulu, Kabupaten Malinau (Rabu, 1/9). Kunjungan Andi berlangsung disambut langsung oleh Andika Setiawan, Kepala KP2KP Malinau.

Sebelumnya, Andi Reflin sudah membuat janji pertemuan dengan Andika Setiawan untuk melakukan wawancara terkait peran pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). "Topik ini perlu dibahas mengingat kasus Pandemi Covid-19 mengalami lonjakan yang cukup tinggi pada pertengahan tahun 2021. Hal ini tentu saja mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan juga penerimaan negara," ucap Andi.

Andi Reflin juga sempat bertanya kepada Andika mengenai tingkat kesadaran masyarakat dalam kewajiban perpajakannya selama pandemi dan juga jumlah penerimaan negara yang berasal dari pajak selama pandemi. “Pandemi cukup mempengaruhi penerimaan pajak. Pendapatan pajak pada tahun 2019 sebesar Rp161.509.369.669,00 turun pada tahun 2020 yaitu Rp125.718.565.798,00. Sedangkan sampai dengan bulan Agustus 2021 penerimaan pajak adalah Rp72.283.837.503,00,” jawab Andika.

Selain penurunan pendapatan negara yang berasal dari pajak, Andika Setiawan juga menginformasikan terjadi penurunan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan, walaupun KP2KP Malinau sudah aktif menyambangi dan mengedukasi para wajib pajak.

Andika Setiawan menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan insentif terhadap wajib pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease (Covid) 2019.

KP2KP Malinau berharap masyarakat Malinau bisa mendapat kemudahan dalam hal pelayanan perpajakan terkait pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan SPT Tahunan, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pelayanan perpajakan lainnya.