
Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) menyelenggarakan pertemuan dengan PT Bursa Efek Indonesia secara daring di Jakarta (Jumat, 20/8). Hal ini mereka lakukan sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 35A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan,
Hadir dalam pertemuan ini adalah Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa beserta jajarannya dan tim dari PT Bursa Efek Indonesia yang diwakili oleh Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat, Kepala Divisi Pengaturan dan Pemantauan Anggota Bursa dan Partisipan, serta Kepala Unit Pengembangan Peraturan dan Perusahaan Tercatat.
Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa Ardiyanto Basuki menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh data guna menguji kepatuhan wajib pajak sehubungan dengan aksi korporasi di bursa. “Data itu penting karena kami perlu mendapatkan gambaran secara utuh para wajib pajak kami. Wajib pajak kami adalah para emiten yang terdaftar atau yang bertransaksi di Bursa Efek Indonesia. Dengan memiliki data tersebut, kami bisa menghitung berapa besar seharusnya pajak yang mereka bayar,” ucap Ardiyanto.
Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan untuk melakukan koordinasi, konsolidasi, dan harmonisasi di bidang perpajakan sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab antara KPP Perusahaan Masuk Bursa dan PT Bursa Efek Indonesia. Kedepannya, mereka akan lebih banyak menyelenggarakan pertemuan antara KPP PMB dan PT Bursa Efek Indonesia guna meningkatkan sinergi dan kerja sama.
- 124 views