Sebagai tindak lanjut pelaksanaan penagihan, Adi Fitnuril Widyatmoko, Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu melakukan penyampaian Surat Paksa kepada Penanggung Pajak di wilayah Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda (Kamis, 2/9).
Hanif Wiharjanto, Account Representative KPP Pratama Samarinda Ulu yang menjadi pengampu wajib pajak di wilayah kelurahan tersebut juga turut mendampingi Adi Fitnuril Widyatmoko menyampaikan Surat Paksa.
Selain itu, rombongan tim juga melakukan kunjungan kerja di Kantor Lurah Bukuan dan diterima secara langsung oleh Danang Supriyatno, Sekretaris Lurah sekaligus Plt. Lurah Bukuan.
“Kunjungan ini dimaksudkan selain menjalin silaturahmi antar instansi, adalah untuk meminta bantuan kerja sama kepada pihak Kantor Lurah Bukuan agar dapat menyampaikan beberapa Surat Paksa untuk Penanggung Pajak yang susah ditemui dan alamatnya yang kurang jelas,” terang Adi.
- 26 views