Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Watampone mengadakan Sosialisasi Pemanfaatan Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di ruang rapat KPP Pratama Watampone, Kabupaten Bone (Senin, 9/8). Kegiatan ini merupakan salah satu sarana untuk mengedukasi wajib pajak pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Bone.
Pihak KPP Pratama Watampone menyatakan bahwa acara ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada wajib pajak terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dengan adanya perpanjangan waktu pemanfaatan insentif pajak tersebut, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Watampone mengimbau para Wajib Pajak UMKM untuk memanfaatkan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP).
Dalam kesempatan ini, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Watampone Anggi Setyorini Gunadi menyampaikan informasi mulai dari bentuk insentif PPh Final UMKM DTP, kriteria wajib pajak yang berhak memanfaatkan insentif, tata cara pemanfaatan insentif, hingga kewajiban wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Watampone Iwan Budi Rianawan melanjutkan kegiatan sosialisasi dengan sesi diskusi dan tanya jawab agar para peserta sosialisasi semakin paham mengenai insentif pajak tersebut. Selain itu, Budi juga mengingatkan kepada wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif PPh Final UMKM DTP bulan Juli 2021 untuk menyampaikan Laporan Realisasi Pemanfaatan Insentif paling lambat tanggal 20 Agustus 2021.
- 50 views