Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Situbondo dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember melakukan kegiatan kunjungan gabungan atau Join Visit ke salah satu pabrik rokok di Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso (Rabu,15/9).

Join Visit dilakukan karena ditemukannya data Pemesanan Pita Cukai pada Portal Pertukaran Data DJP-DJBC. Portal Pertukaran Data antar unit eselon I pada Kementerian Keuangan tersebut merupakan salah satu tindak lanjut dari Program Sinergi Reformasi DJP-DJBC-DJA yang tertuang pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor-288/KMK.01/2019 dan ND-1270/WPJ.12/2012 tanggal 12 Juli 2021 tentang Penyampaian Daftar Sasaran Analisis Bersama (DSAB) tahun 2021.

Sebelum join visit dilaksanakan, KPP Situbondo mengikuti arahan Kanwil DJP Jawa Timur III pada rapat koordinasi tindak lanjut DSAB secondment 2021 yang digelar secara daring. Dalam rapat tersebut dibahas mengenai profil wajib pajak, resume potensi penerimaan, serta kendala dan alternatif solusi dalam mengamankan penerimaan negara.

Kepala KPP Situbondo menugaskan empat orang pegawai yaitu : Kasi Pengawasan II Daru Kuswardani, Kasi Pengawasan V Eko Supriatno Suprapto,  Account Representative Romandani Harsari, dan Account Representative Syaikhu Yahya yang merupakan pengampu wajib pajak. Adapun KPPBC Jember menugaskan dua orang pegawai, yaitu : Kasi PKCDT Tony Leonard dan Pemeriksa Bea dan Cukai Doni Firmansyah.

Atas kunjungan gabungan tersebut, wajib pajak mengakui adanya pembelian cukai (CK.1) pada Bea Cukai dan bersedia membayar kekurangan pajaknya. “Saya tidak tahu harus bayar pajak untuk pemesanan pita cukai. Untuk ke depannya saya akan memenuhi kewajiban perpajakan saya,” pungkas wajib pajak.