Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen mengadakan kegiatan edukasi perpajakan bagi instansi pemerintah secara daring di Karanganyar (Selasa, 31/8). Kegiatan ini diikuti lebih dari 150 peserta yang terdiri dari  wajib pajak instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sragen.

Kepala KPP Pratama Karanganyar Yulianto Dwi Wiyatmo membuka acara ini. “Kegiatan edukasi ini diharapkan dapat memberikan informasi terkait kewajiban perpajakan instansi pemerintah dan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pelaporan serta pembayaran pajak," ujarnya.

Yulianto mengingatkan kewajiban menggunakan elektronik bukti potong (e-Bupot) Unifikasi akan dimulai sejak 1 September 2021.

Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Karanganyar, Adang Juwanda dan Windah Ferry Cahyasari menyampaikan materi terkait NPWP Instansi Pemerintah dan penggunaan aplikasi e-bupot Unifikasi sesuai PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah. 

Untuk mengakomodasi peserta yang membludak, kegiatan edukasi ini juga disiarkan secara langsung melalui akun Youtube KPP Pratama Karanganyar.

Adang menilai antusiasme peserta sangat tinggi. Hal itu terlihat dari keaktifan peserta dalam memberikan pertanyaan terkait materi yang disampaikan juga dari tingginya jumlah peserta yang menyimak dari akun Youtube. “Semoga dengan adanya edukasi hari ini, wajib pajak dapat memperoleh gambaran terkait e-Bupot Unifikasi yang akan mulai digunakan per masa September,” pungkas Adang.