
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran Maman Surahman menegaskan bahwa semua jenis pelayanan perpajakan yang diberikan oleh petugas pajak di KPP Patama Kisaran adalah gratis atau tidak dipungut biaya. Hal ini disampaikan Maman ketika memberikan kata sambutan dalam Edukasi Pajak Penggunaan Aplikasi e-Bupot pada Instansi Pemerintah di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Kamis, 26/8).
Kegiatan ini dihadiri oleh para bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kabutapen Asahan. Dalam sambutannya, Maman menyampaikan kepada seluruh peserta kegiatan agar tidak perlu ragu untuk bertanya jika dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan ditemukan kesulitan, misalnya terkait penggunaan aplikasi atau penjelasan mengenai aturan perpajakan.
Untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, KPP Pratama Kisaran telah menyediakan Account Representative untuk membantu wajib pajak yang memerlukan informasi mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan. Wajib pajak yang meminta informasi dengan datang langsung ke KPP Pratama Kisaran juga dapat menuju ke meja bantuan di Tempat Pelayanan Terpadu untuk mendapatkan penjelasan atas informasi perpajakan yang diperlukan. Maman menambahkan bahwa wajib pajak dapat melaporkan kepada Kepala KPP jika menemukan ada petugas pajak yang meminta bayaran atas pelayanan perpajakan. Wajib pajak juga dapat menggunakan sarana kring pajak 1500200 untuk melaporkan hal tersebut.
- 45 views