Penyuluh Kanwil DJP D.I. Yogyakarta, Fristiyana Amin N, menyampaikan materi pendaftaran NPWP dan pembukuan dalam kegiatan webinar yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) D.I. Yogyakarta (Selasa, 31/8).

Webinar ini merupakan sosialisasi pendaftaran Perseroan Perseorangan dengan tema "Peningkatan Pemahaman tentang Pendaftaran Perorangan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Hadir juga narasumber dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah D.I. Yogyakarta dan Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI. Acara diikuti oleh kurang lebih 150 UMKM yang ada di wilayah D.I. Yogyakarta.

Perseroan Perseorangan merupakan hal baru sebagai bentuk entitas bisnis atau badan hukum yang ada di Indonesia. Kepada peserta yang tertarik mendirikan Perseroan Perseorangan atau badan hukum lainnya, Fristiyana Amin N menyampaikan bahwa pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara daring.

Setelah mempunyai NPWP, wajib pajak badan mempunyai kewajiban bayar dan lapor SPT. Fristiyana Amin N juga menambahkan bahwa bayar dan lapor SPT sekarang bisa dilakukan online. Pembukuan dan pencatatan sangat penting untuk perhitungan pembayaran pajak dan lapor SPT. Fristiyana Amin N kemudian menerangkan bentuk-bentuk laporan keuangan atau pencatatan yang dapat digunkan untuk keperluan perpajakan.