Oleh: Dewi Setya Swaranurani, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Pertengahan tahun ini, kasus pandemi Covid-19 memuncak dengan jumlah kasus baru sebanyak 51.952 jiwa pada 17 Juli 2021. Penyakit virus Corona atau yang biasa kita kenal dengan Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2. Sejak virus ini masuk ke Indonesia yaitu sekitar bulan Maret 2020, segala aspek kehidupan masyarakat terkena dampaknya, baik dalam segi kesejahteraan ekonomi, pendidikan, dan lain sebagainya. 

Kegiatan masyarakat juga perlahan mulai berhenti dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Terutama pada pertengahan tahun 2021, ketika pemerintah hanya mengizinkan penerbangan dengan syarat Swab PCR (Polymerase Chain Reaction) dengan kisaran harga yang lumayan mahal.

Pada awal masuknya pandemi Covid-19 di Indonesia, terjadi lojakan harga masker dan hand sanitizer yang cukup tinggi. Hal tersebut disebabkan oleh pemintaan masker yang meningkat tajam dan membuat harga masker melonjak. Bahkan beberapa distributor tega memberikan masker bekas pakai atau tak layak pakai untuk dijual kembali dengan harga di atas rata-rata.

Hal tersebut mereda setelah Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan kepada publik bahwa pengusaha yang memanfaatkan kesempatan dengan menaikkan harga masker dan hand sanitizer di era pandemi ini akan dikenakan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Meskipun begitu, masih banyak pelaku usaha yang memanfaatkan kesempatan dengan menjual barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan harga yang lumayan tinggi saat pandemi. Hal tersebut dapat dilihat pada awal triwulan 2021 ketika masyarakat memercayai bahwa sebuah susu kalengan dapat menyembuhkan Covid-19.

Masyarakat berbondong-bondong memborong susu tersebut sehingga permintaan melonjak dan harga pun ikut naik secara drastis. Hal tersebut mendorong para pelaku usaha untuk memberikan harga yang tidak wajar bahkan hingga tiga kali lipat. Bahkan di beberapa daerah susu kalengan tersebut sudah tergolong langka.

Tak hanya itu, beberapa pelaku usaha juga menjual tabung oksigen dan obat-obatan yang dibutuhkan oleh pasien Covid-19 dengan harga yang lumayan tinggi. Hal tersebut menumbuhkan suatu pertanyaan di masyarakat mengenai peran pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini.

Apakah hal tersebut disebabkan oleh pajak yang dibebankan terhadap barang tersebut telalu tinggi? Dan apa peran pajak dalam mengatasi pandemi Covid-19 yang sudah menyebar luas di Indonesia selama lebih dari satu setengah tahun ini?

Pemerintah tentunya tidak diam saja menanggapi hal tersebut. Dengan keadaan yang serba susah di masa pandemi ini, ketika sebagian masyarakat kehilangan pekerjaannya, omzet usaha menurun, bahkan kehilangan orang-orang yang dicintai karena terserang Covid-19, pemerintah pastinya ingin melakukan pemulihan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Perlu diketahui bahwa sejak 6 April 2020, pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan pajak terhadap barang atau jasa yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Hal tersebut merupakan bentuk tanggapan pemerintah dalam penyikapi pandemi Covid-19.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease dijelaskan bahwa pemerintah telah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terkait barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah ini bertujuan untuk memulihkan ekonomi dan melindungi masyarakat secara kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Pada 1 Januari 2021 pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru sebagai pengganti dari PMK Nomor 28/PMK.03/2020 dan PMK Nomor 143/PMK.03/2020.

Peraturan tersebut adalah PMK Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan fasilitas PPN, yaitu insentif PPN untuk Badan/Instansi Pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain atas:

  • perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  • Industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/ atau obat untuk penanganan Covid-19; dan
  • Wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat, yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan PPN dan PPh Pasal 22 terhadap Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Barang tersebut meliputi:

  1. obat-obatan
  2. vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi
  3. peralatan laboratorium
  4. peralatan pendeteksi
  5. peralatan pelindung diri
  6. peralatan untuk perawatan pasien dan/atau
  7. peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh pihak tertentu untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.

Agar mendapatkan fasilitas PPh Pasal 22, wajib pajak harus mengajukan Surat Keterangan Bebas dengan mengisi formulir melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Sedangkan untuk pengajuan fasilitas PPN, wajib pajak dapat mengajukan dengan melakukan pengisian realisasi PPN yang ditanggung pemerintah yang dibuat di setiap masa pajak. 

Laporan realisasi tersebut kemudian disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dan juga memuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Faktur pajak harus memuat keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR ... /PMK.03/2020”.

Sedangkan untuk pihak tertentu yang melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean harus membuat kode billing atau Surat Setoran Pajak yang dibubuhi cap atau tulisan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .. ./PMK.03/2020.”

Sebagai tindak lanjut penanggulangan dari melonjaknya Covid-19 pada pertengahan 2021, pemerintah telah mengeluarkan peraturan perubahan PMK Nomor 239/PMK.03/2020 yaitu PMK Nomor 83/PMK.03/2021 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Semula, fasilitas perpajakan ini berlaku dari 1 Januari 2021 sampai dengan 30 Juni 2021. Dengan peraturan tersebut kemudian diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021. Isi perubahan tersebut sebagai berikut:

  • tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga;
  • sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
  • pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan; dan
  • pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Beberapa kebijakan yang telah diundangkan oleh pemerintah dikeluarkan untuk melindungi masyarakat Indonesia dalam melawan pandemi Covid-19 secara kesehatan dan juga kesejahteraan ekonomi. Fasilitas PPN maupun PPh Pasal 22 diperlukan untuk mendukung ketersediaan barang dan jasa yang diperlukan untuk memerangi pandemi Covid-19.

Tak hanya fasilitas perpajakan untuk barang, pemerintah juga telah memberikan fasilitas perpajakan untuk jasa seperti jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 termasuk pelaksanaan vaksinasi. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat Indonesia yang sedang berjuang melawan Covid-19.

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.