Tim Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) mengadakan gelar wicara perpajakan bersama dengan Radio Smart FM Manado di Gedung Kompas TV Manado (Jumat, 20/8).

Gelar wicara kali ini membahas tentang Peraturan Menteri Keuangan nomor 102/PMK.010/2021 tanggal 30 Juli 2021 mengenai Insentif Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan Kepada Pedagang Eceran yang ditanggung Pemerintah.

Gelar wicara diawali dengan sapaan dari penyiar radio SMART FM Manado. Kemudian dilanjutkan dengan pemberian informasi terkait aturan pemberian insentif tersebut oleh Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putera dan Melva Karla Yece Pontoh. Insentif ini sendiri diberikan oleh pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 yang akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.