Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kayong Utara, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang menandatangani Berita Acara (BA) Rekonsiliasi Pajak Semester I tahun 2021. Pendandatangan dilakukan di ruang rapat BKD Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Selasa, 24/8).
Penandatanganan BA Rekonsiliasi Pajak Semester I tahun 2021 ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap semester sebagai tindak lanjut dari kegiatan Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah dengan KPPN dan KPP Pratama.
Rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan bahwa kewajiban pajak pusat atas penggunaan dana APBD telah diperhitungkan dengan benar sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, serta telah seluruhnya disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
- 26 views