Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat mengadakan Kelas Pajak secara daring mengenai Implementasi Aplikasi e-Bupot dan SPT Masa Unifikasi bagi Instansi Pemerintah melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings dan YouTube Live, di kota Pontianak (Jumat, 10/9).

Kelas Pajak ini diikuti oleh 41 Bendaharawan Instansi Pemerintah yang berada dalam wilayah kerja KPP Pratama Pontianak Barat yaitu Kecamatan Pontianak Barat dan Kecamatan Pontianak Kota. Fungsional Penyuluh Pajak Indaraputuri Nurmasruri, Christy Linaria, dan Ari Nugraheni hadir sebagai narasumber dan menjelaskan gambaran umum mengenai hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah, implementasi aplikasi e-Bupot dan SPT Masa Unifikasi, dan preview tampilan aplikasi tersebut.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi menjadi dasar hukum penerapan aplikasi ini.

Aplikasi e-Bupot dan SPT Masa Unifikasi ini sendiri pertama kali diimplementasikan sejak Februari 2020, namun terbatas pada wajib pajak tertentu. Implementasi tahap kedua dilakukan pada Januari 2021 di lima kantor pajak terpilih dan mulai September 2021 diberlakukan secara nasional.