
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa mengadakan kegiatan edukasi perpajakan secara luring pada wajib pajak di ruang terbuka halaman KP2KP Mamasa, Kabupaten Mamasa (Kamis, 19/8). Kegiatan edukasi perpajakan ini diselenggarakan tetap dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan melakukan asesmen kesehatan pada semua peserta dan penyelenggara.
Edukasi perpajakan kali ini memilih topik pembicaraan seputar PMK 82 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Narasumber menyampaikan bahwa perubahan tersebut, mengatur tentang perpanjangan insentif PPh Final UMKM ditanggung pemerintah hingga bulan Desember 2021.
Kegiatan edukasi ini pun terselenggara setelah KP2KP Mamasa menemukan fakta bahwa masih minimnya pemanfaatan insentif perpajakan oleh wajib pajak di Kabupaten Mamasa yang sebenarnya lebih membutuhkan fasilitas tersebut namun belum maksimal dalam pemanfaatannya. Kurangnya pemanfaatan insentif ini disinyalir akibat ketidaktahuan wajib pajak akan program ini, padahal program ini sendiri telah bergulir sejak awal pandemi Covid-19, yakni pada bulan Maret 2020.
Sejumlah 10 wajib pajak mengikuti sesi edukasi perpajakan kali ini. Selanjutnya, pihak KP2KP Mamasa berencana akan terus mengadakan kegiatan serupa untuk menjangkau lebih banyak lagi wajib pajak. Acara edukasi perpajakan ini dimulai dengan pengisian daftar hadir peserta kemudian dilanjutkan dengan kuis awal untuk mengidentifikasi pemahaman awal peserta terhadap paparan materi lalu ada pemaparan materi dari salah satu petugas KP2KP Mamasa Fadhil. Rangkaian agenda lalu dilanjutkan dengan sesi diskusi, tes akhir, pengisian kuesioner, dan penutup.
Seluruh peserta yang hadir pun juga mendapatkan suvenir spesial dari penyelenggara. Wajib pajak yang hadir mulai memahami dan bersiap mengikuti program insentif yang sangat mudah karena hanya tinggal melaporkan realisasi penggunaannya saja melalui menu e-Reporting pada akun DJP Online. “Bagaimanapun juga masyarakat seharusnya lebih bisa memahami administrasi perpajakan sekarang ini karena semakin mudah dan praktis untuk dilakukan,” kata salah seorang wajib pajak ketika dimintai tanggapannya.
- 14 views