Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi memfasilitasi wajib pajak yang ingin membuat kode Billing (Selasa, 24/8). Layanan ini diberikan agar para wajib pajak yang tinggal jauh di Kabupaten Serdang Bedagai ataupun Kota Tebing Tinggi tetap dapat melaksanakan kewajibannya membayar pajak dengan mudah tanpa harus datang ke kantor KPP Pratama Tebing Tinggi yang berada di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Adapun proses bisnis pengajuan permohonan pembuatan Billing melalui WhatsApp KPP Pratama Tebing Tinggi sangatlah mudah. Wajib pajak cukup mengirim pesan WhatsApp yang berisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nominal pembayaran, dan bulan pembayaran pajak ke nomor WhatsApp KPP Pratama Tebing Tinggi di 082284420607. Setelah mengirim sesuai dengan format tersebut, pegawai akan mengirimkan Billing dalam format .pdf atau teks yang dapat ditunjukkan secara langsung di kantor pos/bank terdekat.