Perwakilan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan kunjungan kerja ke kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar guna melakukan pendampingan pelaksanaan penandatanganan Memorandum of Undestanding (MoU) di Kepulauan Selayar (Senin, 16/8).

Dalam kesempatan itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali menandatangani nota kesepahaman atau MoU tentang Kemudahan dan Percepatan Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi Perpajakan Dalam Rangka Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Perjanjian tersebut disepakati antara dua pihak, yakni Direktorar Jenderal Pajak (DJP) yang diwakili oleh Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Hantriono Joko Susilo dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. Kegiatan penandatanganan ini awalnya akan dilaksanakan secara langsung, namun berubah menjadi desk to desk mengingat situasi pandemi dan masih diberlakukannya PPKM.

Dengan ditekennya MoU ini, kedua pihak dapat melakukan pertukaran data dan menggali potensi perpajakan lebih luas, karena Kanwil DJP Sulselbartra dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar memiliki basis data yang berbeda. Kedua belah pihak pun berharap basis data dari dua belah pihak tersebut bisa dimanfaatkan lebih optimal.

Implementasi MoU ini akan dilaksanakan pada tahun 2021 yang sedang berjalan dan berlaku hingga 5 tahun ke depan. Terkait petunjuk pelaksanaan perjanjian kerja sama ini tertuang dalam beberapa surat khusus yang baru akan diterbitkan oleh kedua belah pihak agar mendorong upaya peningkatan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.

"Kami sangat antusias karena turut terlibat langsung dengan MoU ini. Hal ini juga patut dibanggakan karena sejauh ini, ini merupakan MoU pertama antara Kanwil DJP dengan pemerintah daerah setempat," tutur Kepala KP2KP Benteng Ridwan.