Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menggelar diskusi bersama dengan Sekretariat Daerah Kota Bontang secara daring di KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Senin, 23/8). Pada acara tersebut KPP Pratama Bontang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Deazy Safira dan Asisten Penyuluh Pajak Nanang Maulana. Acara dimulai pada pukul 09.00 WITA dan selesai pada pukul 11.00 WITA.

Agenda diskusi bersama tersebut membahas terkait metode swakelola yang digunakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan lingkungan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2021. 

“Toko, pedagang, atau supplier bahan material pembangunan diharapkan ber-NPWP, namun tidak ada kewajiban untuk ber-NPWP dalam penggunaan pengeluaran anggaran yang digunakan untuk belanja barang, dan pengeluaran anggaran yang digunakan untuk belanja barang tersebut tidak dipungut oleh lembaga swakelola,” ujar Nanang menyampaikan bahan diskusi.

Selain membahas terkait aturan-aturan dalam segi perpajakan, diskusi juga diisi dengan sesi tanya jawab. Deazy Safira menuturkan, “Apabila ada hal-hal lain yang akan ditanyakan dapat ditanyakan secara tertulis melalui surat ke KPP Pratama Bontang agar bisa didapatkan penjelasan secara lebih terarah dan mendetail.” 

Pada akhir diskusi tersebut, perwakilan dari Sekretariat Daerah Kota Bontang Agung menyampaikan, “Diskusi ini sangat bermanfaat untuk kami, karena kami dapat mendapatkan pedoman tata laksana perpajakan dalam penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan kami.”