Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap mengadakan kegiatan Edukasi Perpajakan mengenai tata cara pemberian dan penggunaan nomor identitas subunit organisasi instansi pemerintah serta kewajiban pelaporan pajak instansi pemerintah (Kamis, 19/8). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan bertempat di ruang kelas pajak KP2KP Sidrap, Kabupaten Sidenreng Rappang.

Kegiatan ini diikuti oleh bendahara dan operator Desa se-Kabupaten Sidrap. Edukasi perpajakan kali ini diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara lalu dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang kemudian diikuti dengan pemutaran video dari Direktur Jenderal Pajak. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala KP2KP Sidrap Hairul. Ia menyampaikan terkait pentingnya materi kali ini berkenaan dengan kewajiban perpajakan bendahara kedepannya.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Agus Restu Sutrisno dari Seksi Pengawasan KPP Pratama Parepare. Agus menyampaikan materi seputar kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah. 

Kegiatan edukasi perpajakan ini berlangsung kurang lebih selama dua jam, peserta pun mengikuti tiap-tiap materi yang disampaikan. Pihak KP2KP Sidrap memberikan apresiasi yang tinggi pada para peserta. "Saya berpesan kepada peserta terkait pentingnya kegiatan ini karena kewajiban pemakaian aplikasi e-Bupot pada bulan September, semoga bermanfaat dan mempermudah dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya," ujar Hairul pada akhir acara.