Bandung, 24 Agustus 2021 – KPP Madya Dua Bandung adalah salah satu dari 18 KPP Madya yang baru dibentuk dan merupakan transformasi dari KPP Pratama Bandung Karees yang beralamat di Jalan Ibrahim Ajie Nomor 372 Binong, Kec. Batununggal, Bandung - Jawa Barat.
Seperti diketahui, DJP telah melakukan penataan organisasi vertikal sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi Wajib Pajak. Reorganisasi ini dilaksanakan sesuai amanah PMK-184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas PMK-210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJP dan penerapannya dimulai sejak 24 Mei 2021.
Salah satu perubahan mendasar dari penataan organisasi vertikal DJP adalah adanya penambahan 18 KPP Madya baru yang akan fokus pada pengawasan terhadap Wajib Pajak strategis penentu penerimaan yang diiringi dengan perubahan komposisi Wajib Pajak terdaftar di KPP Madya, sehingga diharapkan dapat mengamankan 80% - 85% dari total target penerimaan pajak secara nasional.
Kepala KPP Madya Dua Bandung Fery Corly saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan bahwa jumlah Wajib Pajak yang diadministrasikan KPP Madya Dua Bandung adalah sebanyak 2.606 yang terdiri dari 1.760 Wajib Pajak Pusat dan 846 Wajib Pajak Cabang. Jika dikelompokkan menurut jenis usaha wajib pajak, terdapat 3 sektor dominan yaitu
- Sektor Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan motor, (1.087 wajib pajak);
- Sektor Industri Pengolahan, (635 wajib pajak);
- Sektor Jasa Profesional, ilmiah dan teknis (222 wajib pajak);
- Sektor Konstruksi (168 wajib pajak).
Di tahun 2021, KPP Madya Dua Bandung mendapat amanah target penerimaan pajak sebesar Rp5,68 T dengan realisasi neto per 24 Agustus 2021 sebesar Rp1,72T (30,33%). Jika dilihat secara sektoral, penerimaan KPP Madya Dua Bandung didominasi oleh 3 sektor, yaitu sektor Industri Pengolahan (A) dengan kontribusi sebesar 47,98%, sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (G) sebesar 27,22% dan sektor Konstruksi sebesar 3,97% dari total realisasi penerimaan neto.
Sejak SMO tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan saat ini, KPP Madya Dua Bandung telah memberikan berbagai pelayanan kepada Wajib Pajak, antara lain :
- Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN dan SKB PPh,
- Pemindahbukuan (Pbk),
- Permohonan Perubahan Data,
- Permohonan Sertifikat Elektronik,
- Permohonan Aktivasi Akun PKP,
- Pemberian kelebihan pembayaran pajak ( Restitusi ),
- Penerbitan SP2B dan SP2PK yang dikirim ke Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas Putusan PK dan Putusan Banding, dan pelayanan lainnya yang diajukan oleh Wajib Pajak melalui TPT atau Pos.
Pelayanan terbanyak yang sudah diberikan oleh KPP Madya Dua Bandung adalah penyelesaian permohonan Pbk yang diajukan Wajib Pajak ( sebanyak 365 permohonan yang masuk sampai tanggal 20 Agustus 2021).
Untuk kegiatan Konsultasi dan Penyuluhan, KPP Madya Dua Bandung memiliki SDM Fungsional Penyuluh 6 orang dan sejak SMO sampai dengan saat ini tim penyuluh telah memberikan konsultasi baik secara daring maupun langsung melalui helpdesk, konsultasi tertulis serta menyelenggarakan kegiatan penyuluhan antara lain kelas pajak pelaporan SPT Tahunan, Sosialisasi Hak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Yayasan Peguruan Tinggi Kristen Maranatha, Sosialisasi peraturan-peraturan baru tentang Insentif Perpajakan.
Untuk layanan konsultasi, KPP Madya Dua Bandung menyediakan nomor Whatsapp :
- Penyuluhan dan dan Helpdesk (081-220226459);
- Informasi Layanan Loket (0821-17758281);
- Layanan Sertfikat Elektronik (0811-2222-2043);
Untuk memperoleh informasi perpajakan terbaru, masyarakat dapat mengakses akun media sosial KPP Madya Bandung : Instagram @pajakmdy2bandung; Facebook KPP Madya Dua Bandung; Twitter @pajakmdy2bdg, dan youtube KPP Madya Dua Bandung.
#PajakKuatIndonesiaMaju
#PajakUntukVaksinKita
Kepala KPP Madya Dua Bandung
Ttd
Fery Corly
Narahubung Media : ________________________________________________________________________________________
Abdul Ghofir
Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Barat I
) : 022 - 4212255
* : kanwil.150@pajak.go.id
- 115 views