
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang mengadakan kelas pajak membahas tentang aplikasi elektronik Surat Pemberitahuan (e-SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting di Ruang Rapat KPP Madya Semarang, Kota Semarang (Senin, 16/8).
Kelas pajak kali ini diikuti oleh 12 wajib pajak yang berasal dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kelas Pajak berlangsung selama dua jam dan sebagai narasumber adalah Tim Penyuluh KPP Madya Semarang yang terdiri dari Fungsional Penyuluh Pajak.
Kegiatan ini bertujuan untuk membantu wajib pajak khususnya 12 Wajib Pajak BPR yang masih mengalami kesulitan dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.
Kelas pajak ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama disampaikan oleh Agung Budi Sarwoko yang membawakan materi kebutuhan hardware, tata cara instalasi, dan setting awal e-SPT PPh Pasal 21. Selanjutnya sesi kedua disampaikan oleh Rendy Brian Pratama dengan materi pengisian bukti potong PPh Pasal 21 dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.
Aditya Trisanto, perwakilan dari BPR Dinamika Bangun Arta mengapresiasi acara kelas pajak ini karena dapat meningkakan pemahaman dalam menjalankan kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21. "Terima kasih kepada bapak dan Ibu pemateri yang telah melakukan sosialisasi e-SPT PPh Pasal 21 ke kami. Mohon agar dilakukan kelas pajak lagi untuk aplikasi-aplikasi yang lain," ujar Aditya
- 21 views