Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan kelas pajak dengan tema "Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19” yang diselenggarakan secara daring di KPP Pratama Bontang, Bontang (Kamis, 19/8). Acara yang diikuti oleh 18 Wajib Pajak Usahawan di Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur ini dimulai pada pukul 09.00 WITA hingga pukul 10.00 WITA.

Kelas pajak diselenggarakan untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa ada peraturan terbaru terkait insentif pajak dari yang semula diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-9/PMK.03/2021 menjadi Nomor PMK-82/PMK.03/2021.

"Pembaharuan tersebut terdapat pada pemberian Insentif terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) DTP, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah bagi WP yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak 5 miliar," ucap Heryoni, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Bontang yang menjadi narasumber.

"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat menjadi mengetahui dan dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut," tambahnya.