
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega menyelenggarakan sosialisasi bertajuk “Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah” secara daring melalui Zoom Meeting di Bandung (Kamis, 18/9).
Kegiatan yang dihadiri perwakilan dari 88 Instansi Pemerintah ini bertujuan untuk mengedukasi Instansi Pemerintah terkait SPT Masa Unifikasi.
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-13/PJ/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-02/PJ/2021 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Penggunaan Nomor Identitas Sub unit Organisasi Instansi Pemerintah Serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah, SPT Masa Unifikasi akan mulai berlaku per 1 September 2021.
Hadir sebagai narasumber yaitu tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Tegallega yang terdiri dari Pratikno dan Yayan Hidayati.
Dalam pembukaan, Pratikno menjelaskan latar belakang DJP memberlakukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Instansi Pemerintah. “Tujuan utamanya adalah untuk simplifikasi administrasi bendahara pemerintah. Database masterfile NPWP Bendahara Pemerintah di DJP mencapai 400.663 data, namun yang sebetulnya aktif hanya 140.620 NPWP,” tutur Pratikno.
Sosialisasi kemudian dilanjut dengan pemaparan dari Yayan Hidayati yang menyampaikan teknis tata cara pelaporan. “SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah dibuat dan disampaikan melalui aplikasi e-Bupot instansi pemerintah pada DJPOnline. Yayan menambahkan, “SPT Masa Unifikasi meliputi banyak jenis pajak. Diantaranya PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26,” ungkap Yayan.
- 22 views