Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Perdagangan mengadakan pendataan wajib pajak di Pasar Sei Langgei, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Selasa, 10/8). Kegiatan tersebut ditujukan kepada wajib pajak usahawan yang sudah memenuhi syarat subyektif dan obyektif dalam perpajakan namun belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Harapannya ke depan, wajib pajak yang telah dikunjungi dapat mendaftarkan langsung NPWP nya. Selanjutnya mereka juga harus melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu melaporkan SPT dan membayar pajaknya setiap bulan. Tak hanya kewajiban saja, pastinya mereka juga akan mendapatkan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah," tutur Maringan Hasugian selaku Kepala KP2KP Perdagangan.
- 16 views