Petugas Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melakukan penelitian lapangan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Desa Tanjung Selor Timur, Tanjung Selor, Kab. Bulungan (Senin, 16/8). 

Tim KP2KP Tanjung Selor terdiri dari Mahmud Arifudin dan Erlanda Anggriawan. "Verifikasi lapangan tersebut dilaksanakan untuk memastikan kebenaran alamat lokasi usaha wajib pajak dan memastikan adanya kegiatan usaha di lokasi tersebut," ucap Erlanda.

Mahmud Arifudin menjelaskan kepada wajib pajak yang ditemui terkait beberapa kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) seperti memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pejualan Barang Mewah (PPnBM) yang terutang, menyetorkan PPN dan PPnBM yang terutang, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, dan menerbitkan Faktur Pajak terhadap setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).