
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus mengadakan maraton kelas pajak daring mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 82 dan PMK No. 83 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak (Senin, 9/8). Mulai dari tanggal 9 Agustus sampai dengan tanggal 13 Agustus 2021, kelas pajak ini diadakan dalam dua sesi, pagi dan sore setiap harinya. Kegiatan edukasi ini merupakan kolaborasi antara Kanwil DJP Jakarta Khusus dan 9 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di unit vertikalnya.
Kelas Pajak ini mereka selenggarakan dengan tujuan agar wajib pajak yang termasuk dalam sektor industri penerima insentif pajak ini dapat memanfaatkannya sebelum batas akhir pemberitahuan pemanfaatan pada tanggal 15 Agustus 2021. PMK mengenai insentif pajak ini merupakan perubahan atas PMK No. 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Perubahan yang dicakup antara lain perpanjangan jangka waktu pemanfaatan yang diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021 dan perubahan Klasifikasi Lapangan Usaha penerima insentif.
Dalam pembukaannya, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Khusus Henny Suatri Suardi mengatakan bahwa, sektor industri yang dapat menggunakan fasilitas ini dipilih secara selektif, diprioritaskan kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu didukung laju pemulihannya. Sektor tersebut yaitu jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi.
Dibawakan oleh seluruh Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil dan KPP, kegiatan edukasi ini berjalan sangat interaktif setiap sesinya. Tercatat sekitar 870 wajib pajak yang melakukan registrasi secara daring. Lebih dari 20 jenis pertanyaan dari peserta setiap sesi membuat diskusi menjadi sangat hidup yang harapannya dapat memperkaya pemahaman atas materi.
- 28 views