
Hari UMKM Nasional jatuh pada tanggal 12 Agustus setiap tahun. Untuk memperingatinya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang menggelar kelas pajak dengan tema Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi para pelaku usaha khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kelas pajak diadakan selama dua hari mulai 12 Agustus 2021 hingga 13 Agustus 2021 secara daring.
Kelas pajak ini dipandu langsung oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Singkawang dan diikuti oleh tujuh peserta yang merupakan Wajib Pajak UMKM yang terdaftar di KPP Pratama Singkawang. “Kami menggelar kelas pajak ini untuk mengajak masyarakat memanfaatkan insentif pajak. Bertepatan dengan Hari UMKM Nasional ini, kami membahas secara spesifik Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final PP 23/2018 yang ditanggung pemerintah bagi para pelaku usaha,” ujar Shalahudin Saesar, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Singkawang di ruang kerjanya (Kamis, 12/08).
Kelas pajak berlangsung pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. “Perpanjangan insentif pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021. Ada beberapa jenis insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah, seperti PPh Pasal 21, PPh Final atas Jasa Konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGA), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta pengembalian pendahuluan maksimal 5 Miliar untuk PPN,” jelas Saesar.
Saesar menambahkan, “Jika Bapak/Ibu yang memanfaatkan insentif pajak ini, Bapak/Ibu tidak perlu melakukan penyetoran untuk setiap masa pajak hingga Desember 2021. Selain itu, pemotong atau pemungut pajak yang melakukan transaksi dengan Bapak/Ibu juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran."
"Adanya insentif ini diharapkan dapat mendukung usaha Bapak/Ibu untuk terus berjalan di tengah pandemi,” imbuh Saesar.
Pada sesi tanya jawab, salah seorang wajib pajak kembali menanyakan tata cara pelaporan realisasi melalui laman DJP Online. “Bagaimana cara kita melaporkan realisasi secara online ya, Pak?” tanya Susanto, salah satu peserta.
Menjawab pertanyaan tersebut, Saesar memaparkan, “Kita dapat melaporkan realisasi dengan login DJP Online melalui www.pajak.go.id lalu kita aktivasi fitur layanan eReporting insentif Covid-19 di menu profil. Setelahnya, kita dapat mengakses menu layanan eReporting dan mengisi Formulir Laporan Realisasi PPh Final Ditanggung Pemerintah. Pelaporan ini disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya ya, Pak.”
“Semoga kelas pajak ini membantu Bapak/Ibu untuk memanfaatkan insentif pajak yang ada. Insya Allah kami akan rutin menyelenggarakan kelas pajak seminggu sekali dengan tema yang berbeda. Harapan kami kegiatan ini dapat membantu Bapak/Ibu untuk memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan,” tutur Saesar di akhir sesi kelas pajak.
- 13 views