
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sekadau kembali adakan Penyuluhan dengan tema “Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah” bagi para Bendahara Instansi Pemerintah di wilayah Kabupaten Sekadau di ruang Aula KP2KP Sekadau (Rabu, 18/8).
Penyuluhan ini diikuti oleh 15 Bendahara yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Penyuluhan dibuka dengan sambutan dari Kepala KP2KP Sekadau Panji Prasetyo selaku Kepala KP2KP Sekadau.
Narasumber penyuluhan kali ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak dan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Abdul Ghafar dan Abdullah Aziz Alaika. Dalam kegiatan ini Aziz menyampaikan kepada peserta untuk lebih menyadari kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah sesuai PMK-231/PMK.03/2019 yang berlaku sejak 1 April 2020.
“NPWP Bendahara yang dulu sudah ada sebelum PMK-231/PMK.03/2019 terbit akan dilakukan penghapusan secara jabatan oleh DJP, namun Bapak dan Ibu sekalian sudah memperoleh NPWP baru yang disebut NPWP Instansi Pemerintah.” ujar Aziz saat memaparkan materi kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah.
“Kewajiban selanjutnya adalah melakukan pemotongan atau pemungutan PPh. Instansi Pemerintah harus membuat bukti pemotongan atau pemungutan PPh. Bukti potong tersebut dapat berupa BPN (Bukti Penerimaan Negara), bukti pemotongan atau pemungutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan PPh.” ujar Aziz.
Aziz menambahkan, kini kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah hanya akan melaporkan tiga Jenis SPT. SPT terebut adalah SPT Masa PPh Pasal 21/26,SPT Masa unifikasi dan SPT Masa PPN.
Sebagai penutup Aziz berpesan kepada Bendahara Instansi Pemerintah agar melakukan permbaruan data NPWP dengan cara mengisi Formulir Perubahan Data Instansi Pemerintah.
- 35 views