Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari mengadakan Bincang Pajak secara live di Instagram membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor PMK-82/PMK.03/2021 perubahan PMK-09/PMK.03/2021 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 di Semarang (Jumat, 13/8).
Kegiatan yang menghadirkan penyuluh pajak Charizma Azry Topaz Barata dan Marcellinus Paskaris Wibowo dari KPP Pratama Semarang Candisari ini mengusung tema “Mengisi Kemerdekaan dengan berbagi kepada sesama” menjelaskan bahwa secara umum PMK-82/PMK.03/2021 tidak mengalami banyak perubahan.
Pemerintah melanjutkan memberi insentif beberapa jenis pajak, yaitu PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), Pembebasan PPh Pasal 22 Impor. PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) DTP, PPh Final Jasa Konstruksi P3-TGAI, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, dan Pengembalian Pendahuluan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Tujuan diadakannya bincang pajak ini untuk memperluas pemanfaatan insentif pajak di masa pandemi seperti saat ini. Hal tersebut dimudahkan dengan adanya akses melalui laman pajak.go.id yang dapat dijangkau oleh wajib pajak.
- 20 views