Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Barat kembali menyelenggarakan Kelas Pajak Online. Topik yang dibahas kali ini adalah Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Wajib Pajak Badan Pengusaha Kena Pajak (PKP) (Senin, 9/8).
Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Barat yang berada di Jalan Cut Mutia Nomor 125, Kota Bekasi, Kelas Pajak dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bekasi Barat Adi Priyatmoko. Dimulai pada pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, materi disampaikan oleh Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bekasi Barat Ash Shulcha Febriliana. Tak hanya menyampaikan materi, Ash Shulcha Febriliana juga melakukan simulasi pengisian SPT online agar wajib pajak lebih memahami.
Sebanyak 23 peserta yang hadir merupakan Wajib Pajak Badan yang telah memiliki Sertifikat Elektronik. Di akhir kegiatan, wajib pajak menyampaikan ucapan terima kasih dan berharap agar kegiatan Kelas Pajak ini terus dilakukan.
"Terima kasih waktunya Bpk/Ibu untuk sosialisasi ke WP. Mohon agar dapat dilakukan lagi kedepannya namun dengan materi yang berbeda," ujar Galih Suherman, salah satu peserta Kelas Pajak Online.
- 35 views