Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III mengadakan Instagram Live tentang Insentif PPN untuk Properti dan Jasa Sewa Ruangan di ruang studio Kanwil DJP Jatim III, Kota Malang (Kamis, 19/08).

Acara ini diisi oleh Tim Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Timur III Siti Rahayu dan Acob Achmadi. Dalam Tax Live kali ini dijelaskan hal-hal yang terkait dengan peraturan baru mengenai Insentif PPN untuk properti dan jasa sewa ruangan atau bangunan, seperti pihak yang dapat memanfaatkan, kriteria ruangan atau bangunan yang sesuai, masa berlaku insentif, serta cara perhitungannya. Selain itu, dibahas juga mengenai kewajiban bagi yang ingin memanfaatkan, hal-hal yang dapat membatalkan pemberian insentif, serta pihak yang tidak dapat memanfaatkan insentif PPN ini.

Banyaknya pertanyaan yang masuk ketika acara berlangsung mengindikasikan bahwa para wajib pajak masih belum terlalu familiar dengan Insentif PPN untuk properti dan jasa sewa ruangan atau bangunan ini. Kemungkinan karena topik mengenai ini yang masih baru, sehingga pertanyaan-pertanyaan yang masuk pun menginginkan jawaban yang detail dan spesifik.

Pada akhir acara, narasumber mengingatkan kembali pada para wajib pajak untuk dapat memanfaatkan insentif ini. Untuk Insentif PPN Properti dapat digunakan sebelum bulan Desember 2021 berakhir, sedangkan untuk Insentif PPN Jasa Sewa Ruangan sementara ini masih dapat dimanfaatkan hingga periode sewa bulan Oktober 2021. Semoga kesempatan yang diberikan permerintah ini dapat dimanfaatkan, agar tidak terlewat dan menyesal.