
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar mengadakan kelas pajak bagi Wajib Pajak Baru secara daring di Ruang Rapat KPP Pratama Blitar, Kota Blitar (Selasa, 10/8).
Kelas pajak kali ini diikuti oleh sebanyak 34 Wajib Pajak Orang Pribadi, baik karyawan maupun usahawan. Kegiatan berlangsung selama dua jam melalui media aplikasi Zoom Meeting. Materi disampaikan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Blitar yang terdiri dari Fungsional Penyuluh Pajak dan Pelaksana KP2KP Wlingi.
Salah satu narasumber menceritakan bahwa selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), layanan perpajakan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar dialihkan menjadi layanan tanpa tatap muka (daring). Salah satu pelayanan secara daring adalah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui laman https://ereg.pajak.go.id. Wajib Pajak Baru yang terdaftar secara online selama tahun 2021 masih belum memahami apa saja hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak. Maka, KPP Pratama Blitar mengadakan kelas pajak ini.
Kegiatan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama disampaikan oleh Mellisa Denok Larasati dengan membawakan materi hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan. Selanjutnya sesi kedua disampaikan oleh Pricillia Dewi Megawati dengan membawakan materi hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan (UMKM) serta insentif perpajakan bagi WP OP UMKM yang terdampak Covid-19.
- 39 views