
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mengirim dua orang petugas pajak untuk memberikan layanan kepada Wajib Pajak Yayasan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan (Rabu, 4/8). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Dwi Putri Aulia, Desa Sanur ini dihadiri 22 PAUD yang bertempat kedudukan di sekitar Kecamatan Tulin Onsoi.
Erlangga, salah satu petugas pajak yang ditugaskan mengatakan bahwa layanan seperti ini sangat dibutuhkan oleh wajib pajak yang berada jauh dari kantor pajak. “Wajib pajak yang ingin menerima layanan harus menempuh jarak sangat jauh. Moda transportasinya juga beragam, harus melewati darat dan laut,” ungkap Erlangga
Pajak Nunukan menugaskan pegawainya setelah menerima laporan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Nunukan bahwa ada banyak wajib pajak PAUD yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka, khususnya laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pembayaran pajak atas belanja yayasan.
“Jarak ke kantor pajak sangat jauh dan memakan waktu. Kegiatan seperti ini sangat membantu para pengajar PAUD yang tidak sempat meluangkan waktu untuk datang ke Nunukan. Semoga nanti bisa didirikan kantor pajak di wilayah 3 Kab. Nunukan,” ujar Mariana, salah satu kepala PAUD.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan KP2KP Nunukan tentang memberikan layanan kepada wajib pajak di wilayah 3, meskipun pembukaan Pos Pelayanan Pajak Tulin Onsoi masih terhambat pandemi Covid-19.
- 18 views