Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Sanana mengimbau calon wajib pajak untuk melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring melalui layanan ereg di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sanana, kabupaten Kepulauan Sula (Jumat, 30/7).

Hal ini dilakukan karena kantor KP2KP Sanana mulai dipadati oleh para calon pendaftar wajib pajak yang ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan dan antrian panjang di kantor pajak disebabkan karena banyaknya calon wajib pajak yang ingin mendaftarkan diri, maka kami mengimbau kepada calon pendaftar wajib pajak untuk melakukan pendaftaran NPWP secara mandiri melalui laman ereg.pajak.go.id,” ujar Almas, salah satu petugas KP2KP Sanana.

Almas juga menambahkan pendaftaran NPWP melalui layanan ereg dapat memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat karena pendaftaran dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak terutama calon pendaftar yang wilayahnya jauh dari kantor pajak.

“Daftar NPWP kini lebih mudah, Bapak/Ibu dapat melakukan pendaftaran NPWP secara mandiri dimana saja dan kapan saja tanpa perlu datang ke kantor pajak melalui layanan ereg, dan kartu NPWP-nya juga akan kami kirim ke alamat terdaftar Bapak atau Ibu,” tambah Almas.

Selain itu, Petugas KP2KP Sanana juga menanggapi beberapa pesan WhatsApp dari calon wajib pajak yang menanyakan mengenai tata cara mendaftarkan diri melalui laman ereg.pajak.go.id.

“Apakah saya perlu mengunggah foto KTP dan KK di laman ereg?” kata Ariani, salah satu calon wajib pajak.

Atas pertanyaan tersebut, Almas menyampaikan bahwa sesuai dengan Peratuan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka wajib pajak tidak perlu lagi mengunggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) ketika mengajukan permohonan NPWP melalui laman ereg.pajak.go.id.

Mengingat potensi penyebaran Covid-19 semakin tinggi, Almas mengimbau para calon pendaftar wajib pajak maupun wajib pajak yang wilayahnya jauh dari kantor pajak dapat memanfaatkan aplikasi daring yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan apabila wajib pajak ingin berkonsultasi dapat dilakukan secara daring dengan menghubungi nomor WhatsApp KP2KP Sanana.