
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau Andika Setiawan bersama Dewi Setya Swaranurani dan Ghani Zulfikar Widodo, pegawai KP2KP Malinau melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) terhadap objek pajak baru di Kabupaten Malinau (Kamis, 22/7)
Dalam kegiatan ini, KP2KP Malinau memberikan beberapa pertanyaan terkait kegiatan membangun sendiri kepada Wajib Pajak dan juga memberikan edukasi perpajakan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
Dalam kegiatan tersebut, Andika Setiawan juga sempat bertanya mengenai bangunan apa sedang dibangun Wajib Pajak. “Rencananya akan kami buat kafe Pak, luasnya sekitar 30 meter x 15 meter,” tutur Hadi Kusuma, salah satu pemodal bangunan tersebut.
Bangunan ini dikenakan PPN KMS karena memenuhi kriteria, yaitu konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Selain itu bangunan tersebut juga diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat usaha, dan luasnya juga melebihi 200m2. (dua ratus meter persegi)
Wajib pajak juga berencana untuk membuat CV (Commanditaire Venootschap) atau biasa kita sebut dengan Perseroan Komanditer. Andika Setiawan juga menjelaskan mengenai hak dan kewajiban PPN KMS meliputi pp menghitung luas bangunan yang akan dibangunan, membuat rencana anggaran dan biaya, menyetorkan PPN KMS setiap bulannya, dan melaporkan PPN KMS yang telah disetorkan.
Hal tersebut direspon baik oleh Hadi Kusuma, salah satu pemodal bangunan tersebut. Beliau juga mengutarakan akan segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang ada.
- 25 views