Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja berinovasi membuat WhatsApp bisnis untuk memfasilitasi wajib pajak yang ingin membuat kode e-billing, khususnya wajib pajak yang termasuk dalam kriteria PP 23 Tahun 2018 (Selasa, 27/7).  Layanan ini diberikan karena adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Buleleng, Bali hingga 2 Agustus 2021.

Wajib pajak dengan kriteria tersebut memiliki kewajiban berupa pembayaran pajak dengan tarif 0,5% dari penghasilan kotor yang harus dilakukan setiap bulan, khususnya sebelum tanggal 15 bulan berikutnya. Atas dasar kewajiban tersebut, wajib pajak Singaraja terbiasa membuat e-billing dengan langsung datang ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Singaraja.

Namun karena adanya aturan PPKM, gerak wajib pajak untuk datang ke kantor pajak pun menjadi terbatas. Untuk menghindari keterlambatan pembayaran yang berakhir dengan diturunkannya sanksi administrasi karena terbatasnya ruang gerak masyarakat terkait aturan PPKM tersebutlah KPP Pratama Singaraja kini memiliki WhatsApp bisnis yang dikhususkan untuk melayani pembuatan e-billing bagi wajib pajak.

Adapun proses bisnis pengajuan permohonan pembuatan e-billing melalui WhatsApp KPP Pratama Singaraja terbilang mudah. Wajib pajak cukup mengirim pesan WhatsApp yang berisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nominal pembayaran, dan bulan pembayaran pajak ke nomor WhatsApp bisnis KPP Pratama Singaraja di 081246655801. Setelah mengirim sesuai dengan format tersebut, pegawai akan mengirimkan e-billing dalam format .pdf yang dapat ditunjukkan secara langsung di kantor pos/bank terdekat.

“Kondisi seperti ini tidak menyurutkan semangat kita untuk terus berinovasi dalam melayani wajib pajak,” ucap Kepala Seksi Pelayanan Anak Agung Raka Sumanjaya.