
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara mengenalkan layanan antrean daring (online) kepada wajib pajak yang ingin berkonsultasi secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Negara, Kabupaten Jembrana, Bali (Rabu, 21/7). Wajib pajak ketika datang akan dipandu satpam atau pelaksana KP2KP Negara untuk mendapat penjelasan mengenai tata cara pengambilan antrean secara daring pada laman kunjung.pajak.go.id.
Tim KP2KP Negara menjelaskan mulai dari wajib pajak mengisi data identitas, jenis layanan hingga waktu kunjungan kemudian klik booking jika kuota masih ada. Penjelasan kepada wajib pajak tersebut mereka lakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Sebenarnya, layanan antrean daring ini sudah mulai diterapkan sejak 1 September 2020, namun masih banyak wajib pajak yang belum menggunakannya,” ungkap Diah Widiasari selaku pelaksana KP2KP Negara. Diah juga menjelaskan bahwa masih banyak wajib pajak yang masih menggunakan antrean manual untuk dapat berkonsultasi secara tatap muka.
Antrean daring dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja oleh wajib pajak hanya dengan menggunakan ponsel pintar. Saat datang ke kantor, wajib pajak hanya perlu menunjukkan bukti antrean daring dari ponsel pintarnya, lalu wajib pajak akan langsung diarahkan menuju meja konsultasi KP2KP Negara.
“Dengan layanan antrean daring ini, wajib pajak sangat dimudahkan sehingga tidak perlu mengantre lama di Tempat Pelayanan Terpadu karena sudah ada maksud dan waktu kedatangan,” ujar Diah.
Diah berharap dengan diimplementasikannya antrean daring, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan tersebut sebelum mengunjungi KP2KP Negara sebagai upaya mengurangi kerumunan sekaligus mencegah penyebaran virus Covid-19.
- 16 views