Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana di Kabupaten Kepulauan Sula mengirimkan Short Message Service (SMS) Blast pada wajib pajak yang berada di wilayah kerjanya sebagai bentuk imbauan untuk melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan (Selasa,13/7).

Tujuan dikirimkannya SMS Blast ke nomor telepon selular wajib pajak karena masih terdapat wajib pajak yang berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula yang belum melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2020.

Sasaran wajib pajak yang dikirimkan SMS Blast sebanyak 600 wajib pajak baik Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang berada di Kabupaten Kepulauan Sula. Kepala KP2KP Sanana Indraksakti berharap imbauan dalam bentuk SMS Blast ini dapat menjangkau wajib pajak di Kabupaten Kepulauan Sula yang lokasinya jauh dari KP2KP Sanana sehingga tergerak untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya.

“Dengan adanya SMS Blast, kita dapat menyampaian imbauan dengan cepat kepada wajib pajak tanpa terkendala dengan jarak atau tidak terjangkau surat menyurat karena sulitnya akses menuju ke lokasi wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan,” ungkap Indrasakti.

Lebih lanjut Indrasakti menyampaikan bahwa penggunaan SMS Blast ini sangatlah membantu dalam penyampaian imbauan kepada wajib pajak sebelum nantinya akan dilakukan tindakan lebih lanjut, yakni penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi atau denda apabila wajib pajak mengabaikan imbauan untuk melaporkan SPT Tahunannya. SMS Blast ini pun nantinya akan dikirimkan secara bertahap kepada wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan karena diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Kepulauan Sula.

Pelaksanaan kegiatan SMS Blast di KP2KP Sanana ini sendiri tidak hanya digunakan dalam peningkatan kepatuhan pembayaran dan penyetoran pajak tetapi ke depannya akan digunakan untuk menyampaikan informasi-informasi terkait pelayanan di KP2KP Sanana.