Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Genteng mengadakan kegiatan kelas pajak SPT unifikasi bagi wajib pajak bendahara pemerintah di wilayah kerja KPP Pratama Surabaya Genteng (Kamis, 7/7). Acara diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh 40 peserta.

Acara dibuka dengan sambutan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Surabaya Genteng, Jujun Issetiyawati pada pukul 09.00 WIB. Jujun menjelaskan tujuan dari penyelenggaraan kelas pajak kali ini ialah untuk meningkatkan pemahaman bendahara pemerintah terkait pelaksanaan Peraturan PER-02/PJ/2021, persiapan implementasi bukti pemotongan pajak, SPT Masa 21/26, serta SPT Masa Unifikasi bagi instansi pemerintah.

Pembahasan pertama ialah materi Peraturan PER-02/PJ/2021 mengenai tata cara pemberian dan penggunaan nomor identitas subunit organisasi instansi pemerintah yang dibawakan oleh Andini, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Surabaya Genteng.

Selanjutnya ialah paparan mengenai Persiapan Implementasi Bukti Pemotongan Pajak dan SPT Masa Unifikasi yang dipandu oleh Astri Pita Wardini, Asisten Penyuluh Pajak Penyelia KPP Pratama Surabaya Genteng.

Materi berikutnya dibawakan oleh Wiwik Wasiati, Fungsional Penyuluh Pajak Muda. Wiwik menjelaskan mengenai penggunaan aplikasi e-bupot serta tata cara melaporkan bukti potong dengan SPT Masa 21/26.

Acara diakhiri pada pukul 11.00 WIB. Tim Penyuluhan Seksi Pelayanan KPP Pratama Surabaya Genteng mengucapkan terima kasih atas antusiasme peserta selama mengikuti kegiatan kelas pajak tersebut.