Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa berkerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Aula KP2KP Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Kamis,8/7).

Materi yang disampaikan adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah sekaligus bimbingan teknis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Peserta dalam kegiatan ini adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Donggala yang mempunyai kewajiban dalam penyampaian pelaporan SPT Masa PPh dan PPN.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala KP2KP Banawa Lasaru sekaligus membuka acara sosialisasi tersebut. Dalam sambutannya, Lasaru menjelaskan, tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman pelaporan SPT Masa PPh dan PPN sehingga kepatuhan pelaporan meningkat. Pada kegiatan ini, para peserta diminta untuk praktek langsung mengisi SPT Masa PPh dan PPN.