
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa melakukan kegiatan edukasi perpajakan secara langsung dengan mendatangi alamat rumah wajib pajak di kecamatan Marisa Selatan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo (Selasa,13/7).
Kegiatan edukasi perpajakan dilakukan karena masih banyak ditemukannya wajib pajak di wilayah Marisa Selatan yang belum melakukan kewajiban perpajakannya. Edukasi perpajakan secara langsung ini dilaksanakan oleh tim penyuluh KP2KP Marisa mulai pukul 09:00 WITA sampai dengan selesai dengan menerapkan protokol kesehatan pandemi Covid-19.
Sebagian besar wajib pajak yang didatangi tim penyuluh KP2KP Marisa mengatakan bahwa sebenarnya mereka mengetahui tentang kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) PP 23 tahun 2018 dengan tarif 0,5% dari omset. Selain itu mereka juga paham tentang kewajiban pelaporan SPT setiap tahun sebelum tanggal 31 Maret. Namun, karena kesibukan wajib pajak, jauhnya jarak menuju kantor pajak, dan pandemi Covid-19 yang sudah tersebar luas membuat wajib pajak enggan untuk datang ke kantor pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Dengan situasi yang dihadapi wajib pajak tersebut, tim Penyuluh KP2KP Marisa menjelaskan bahwa untuk mendapatkan layanan perpajakan tidak harus datang ke kantor pajak lagi, karena KP2KP Marisa telah menyediakan layanan perpajakan online melalui WhatsApp untuk pembuatan kode biling, konsultasi perpajakan dan pelayanan lainnya. Wajib pajak juga dapat melaporkan SPT Tahunannya melalui daring melalui DJPonline.pajak.go.id sehingga dapat lapor dengan mudah dan aman dimana saja terutama di masa pandemi covid-19 ini.
Dengan adanya edukasi perpajakan tersebut, KP2KP Marisa berharap kedepannya wajib pajak dapat berperan aktif dalam meningkatkan penerimaan negara dengan melaksanakan kewajiban perpajakannya .
- 21 views