Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) kembali melakukan penyuluhan tentang Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Acara diselenggarakan di Aula KP2KP Martapura, Kabupaten Banjar (Kamis, 8/7).
Heri selaku Kepala KP2KP Martapura memberikan edukasi kepada wajib pajak akan pentingnya pajak bagi pembangunan negara. Ia menghimbau kepada setiap wajib pajak agar patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, baik dalam hal pembayaran pajak maupun pelaporannya.
Pada sesi pemaparan materi, Dina selaku penyuluh pajak menjelaskan kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak, mulai dari mendaftar hingga ke pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan). Ia juga memberitahukan kepada wajib pajak yang hadir, bahwa jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Badan adalah tanggal 30 April tahun pajak berikutnya. Atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000,00.
- 31 views