Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa memberikan imbauan dan edukasi perpajakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (Selasa, 13/7).

Pelaksana KP2KP Marisa yang datang ke lokasi adalah petugas penyuluh KP2KP Marisa Taruna Eka Pacsi dan Hendar Muhamad. Petugas penyuluh KP2KP Marisa menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato untuk dapat melaporkan SPT melalui e-Filing setiap tahun sebelum tanggal 31 Maret.

Selain itu, petugas penyuluh KP2KP Marisa juga memberikan arahan tentang tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara e-Filing. Dengan adanya kegiatan tersebut, KP2KP Marisa berharap kedepannya ASN di Kabupaten Pohuwato dapat melaksanakan kewajiban pelaporan SPT dengan tepat waktu.