Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun tetap membuka layanan melalui tatap muka pada situasi pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Tanjung Balai Karimun (Senin, 12/7).

Saat ini, pengetatan protokol kesehatan menjadi pilihan karena tidak semua layanan dapat diselesaikan melalui daring dan wajib pajak mengalami kendala dalam penggunaan ponsel pintar.

Penerapan 5M (menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobiltas) dan penggunaan sekat transparan yang mengacu pada peraturan terkait layanan tatap muka sebagai upaya KPP Pratama Tanjung Balai Karimun untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penegakan protokol kesehatan yang ketat bertujuan untuk memberikan pelayanan yang mengutamakan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bersama.