Sebagai upaya dalam meminimalisir penyebaran virus Covid-19, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengalihkan layanannya dari yang semula dapat dilaksanakan secara tatap muka kini menjadi layanan secara daring (Selasa, 6/7).

Pengalihan layanan ini dilaksanakan mulai dari tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan 8 Juli 2021 dan diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Deazy Safira pada hari pertama pemberlakuannya. Selain diumumkan secara langsung, pengalihan layanan tersebut diumumkan melalui sosial media dan juga papan pengumuman KPP Pratama Bontang.

Layanan daring dapat berupa pendaftaran NPWP Orang Pribadi atau Badan, aktivasi EFIN, pelaporan SPT Tahunan maupun Masa, permohonan atau pencabutan PKP, permohonan atau perpanjangan Sertifikat Elektronik, permohonan kode billing, dan juga terkait konsultasi aplikasi maupun konsultasi secara umum. Selain memanfaatkan media sosial Whatsapp, KPP Pratama Bontang juga membuka layanan melalui email pada alamat kpp.724@pajak.go.id.