Tim Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bumiayu Amrin Muakhor dan Krisnadi Arif Himawan bersama Fungsional Penyuluh KPP Pratama Tegal Lashuardi Widodo menyapa para pendengar Radio Singosari 103.9 FM Brebes dalam Talkshow Radio di Tegal (Selasa, 13/07). Kegiatan tersebut merupakan rangkaian acara Hari Pajak 2021 yang mengusung tema "Bersama Pajak, Atasi Pandemi, Pulihkan Ekonomi".

Saat pembukaan, Lashuardi menjelaskan tentang pengertian pajak dan macam jenisnya. “Pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara sekaligus gotong royong warga negara. Banyak manfaat yang dapat dirasakan salah satunya di masa pandemi melalui program vaksinasi nasional yang pembiayaannya berasal dari pajak. Pajak dibagi menjadi dua berdasarkan pengelolanya yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Lashuardi juga mengatakan bahwa Pajak Pusat terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Bang Mewah (PPn BM), Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan ((PBB P3) dan Bea Meterai. Pajak Pusat menjadi kewenangannya Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu unit kerja di bawah DJP adalah KPP Pratama Tegal dan KP2KP Bumiayu.

Narasumber berikutnya, Krisna juga memaparkan peran pajak dalam pemulihan ekonomi di kala pandemi ini. Ia menyebut pemerintah telah melakukan berbagai langkah demi mencegah terjadinya krisis ekonomi. “Pemerintah fokus dalam menyelamatkan berbagai sisi dari manusia yaitu dengan melakukan realokasi anggaran di bidang kesehatan, perlindungan sosial dan insentif ekonomi bagi dunia usaha. Disinilah pajak berperan dengan memberikan berbagai stimulus fiskal sejak tahun 2020 sampai tahun 2021. Stimulus tersebut tentunya agar meringankan wajib pajak,” ujar Krisna.

Amrin juga menyapa pendengar radio dengan memberi penjelasan tentang untuk menjadi warga negara yang baik melalui pajak serta hak dan kewajiban wajib pajak.

Tim Penyuluh berharap dengan adanya gelar radio ini dapat menimbulkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan bersama-sama turut berkontribusi bagi negara melalui pembayaran pajak.