Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu melaksanakan penilaian ulang atas aset hasil sitaan pajak yang belum berhasil dilelang di wilayah kerja KPP Pratama Samarinda Ulu, Samarinda (Rabu, 14/7).

Kegiatan penilaian aset tersebut dilakukan oleh tim penilaian yang terdiri dari Fungsional Penilai Pajak Ester Aprilini , Jurusita Pajak Masugip dan Adi Fitnuril Widyatmoko, serta Risaalia Rifqa Aulia Ulayya, pegawai KPP Pratama Samarinda Ulu.

“Aset yang akan dilakukan penilaian ulang pada hari ini adalah dua bidang tanah yang merupakan hasil sitaan penagihan pajak. Aset pertama berupa tanah dan bangunan yang berada di Perumahan Greenland Jalan Ramania II Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang, sedangkan aset kedua berupa tanah kosong yang berlokasi di Perumahan Garden Hills Jalan AW. Syahrani Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu,” kata Ester.

Ia menambahkan, selain mengunjungi lokasi aset-aset tersebut, dalam kegiatan penilaian juga dilakukan pengamatan pada aset-aset di sekitar lokasi aset yang akan dinilai.

“Dalam penilaian tanah dan bangunan ini kami juga mengumpulkan informasi mengenai aset tanah dan/atau bangunan yang serupa di sekitar lokasi tersebut sebagai data pembanding agar dapat ditentukan nilai asetnya,” tambahnya.

Masugip menyampaikan bahwa penilaian aset-aset tersebut merupakan tindak lanjut atas lelang barang sitaan yang belum mendapatkan hasil karena tidak adanya peserta yang berminat dalam lelang kali ini.

“Sebenarnya aset yang telah kami sita sudah dilakukan penilaian oleh rekan-rekan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda dan bahkan sudah diumumkan melalui situs lelang.go.id untuk dilakukan lelang pada bulan lalu, namun sampai batas waktu lelang ternyata belum ada pembeli yang berminat,” tuturnya.

“Harapan kami adalah semoga aset yang dilakukan penilaian ulang ini bisa membuahkan hasil, sehingga kami bisa melelangnya kembali dan dapat digunakan sebagai sarana pelunasan tunggakan pajak yang sudah dilakukan penagihan,” tutup Masugip.